Kamariah Sunusi, S.H., M.H.
Sambutan Ketua Pengadilan Agama Rumbia
Marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya berupa kesehatan, kekuatan lahir dan bathin kepada kita semua. Bahwa Mahkamah Agung RI sebagai salah satu unsur utama kekuasaan Yudikatif di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mewujudkan Peradilan Yang Agung. Hal tersebut tercermin dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, yang merupakan upaya melakukan perubahan khususnya pada aspek pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dengan melakukan perubahan dan pembaharuan bagi segenap aparatur Badan Peradilan dari Pusat sampai ke daerah (Khususnya Pengadilan Agama Rumbia). Layanan Online ini merupakan peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Rumbia yang merupakan komitmen yang ditekatkan dalam mewujudkan pelaksanaan lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi serta penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan melayani dengan sepenuh hati.
PTSP Online PA Rumbia
PTSP Online PA Rumbia Merupakan Sebuah Layanan Konsultasi Secara Virtual Tanpa Harus Datang Langsung Ke Pengadilan Agama Rumbia. Pencari Keadilan Bisa Mendapatkan Informasi Dengan Menggunakan Layanan Ini. Pencari Pengadilan Akan Dilayani Oleh Petugas Informasi Secara Virtual Mengenai Berbagai Kebutuhan Informasi dan File-file Yang Dibutuhkan Dalam Proses Berperkara
Akses Informasi
Sebagai Media Penyedia Informasi Pelayanan Publik Seputar Pengadilan
Komunikasi
Sebagai Sarana Komunikasi Antara Petugas PTSP Bagi Pencari Keadilan Dan Kebutuhan Layana Publik Lainnya
Trasparansi
Sebagai Sarana Transparansi Terhadap Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan
Layanan
Jenis Layanan
Statistik Perkara
Masuk
Putus
Sisa Tahun Lalu
Sisa Sekarang
Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Daftar Petugas PTSP Pengadilan Agama Rumbia
Yesika Damayanti, A.Md.
Pendaftaran PerkaraSyukran Zuhri Tamaro Nasution, S.H.
Informasi & PengaduanIsran, S.Kom
Produk PengadilanNilham Avmis Jihas, S.A.B
Pembayaran Panjar BiayaAlfino Setiawan
Pojok E-CourtChat
Live Chat
F.A.Q
Pertanyaan yang Sering Diajukan
-
Apa saja dokumen persyaratan mengajukan gugat cerai?
- Buku Nikah Asli
- Fotocopy Buku Nikah yang Dimaterai Rp10.000 dan Distempel POS
- Fotocopy KTP
- Surat Gugatan Perceraian
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
-
Apa saja dokumen persyaratan mengajukan permohonan itsbat nikah?
- Fotocopy KTP Para Pemohon yang Dimaterai Rp10.000 dan Distempel POS
- Fotocopy Kartu Keluarga Para Pemohon yang Dimaterai Rp10.000 dan Distempel POS
- Akta Cerai atau Akta Kematian, apabila status Pemohon adalah Duda atau Janda
- Surat Permohonan Itsbat Nikah
- Fotocopy KTP Para Pemohon yang Dimaterai Rp10.000 dan Distempel POS
-
Apa saja dokumen persyaratan mengajukan permohonan dispensasi nikah?
- Surat penolakan dari KUA
- Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
- Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 10.000,-
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli
- Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
- Surat keterangan status dari Kelurahan / Desa
- Membayar biaya panjar perkara
-
Kapan Saja Jadwal Pelayanan Informasi dan Pengaduan di Pengadilan Agama Rumbia?
Senin-Kamis Pukul 08.00-16.30 (Istirahat Pukul 12.00-13.00)
Jumat Pukul 07.30-16.30 (Istirahat Pukul 11.30-13.00)
-
Apa Saja Persyaratan untuk mengajukan Perkara Prodeo (Gratis) ?
- Fotocopy KTP/Kartu Keluarga
- Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Desa/Lurah Setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga Miskin atau jaminan sosial kesehatan masyarakat
Kontak
Hubungi Kami
Location:
Jl. Poros Bombana - Kendari, Desa. Lantowua, Kec. Rarowatu Utara. Kab. Bombana Prov. Sulawesi Tenggara 93778
Email:
pengadilanagamarumbia@gmail.com
Call:
0821-3336-2051