Selamat Datang Di PTSP Online

Pengadilan Agama Rumbia

Kamariah Sunusi, S.H., M.H.

Sambutan Ketua Pengadilan Agama Rumbia

Marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya berupa kesehatan, kekuatan lahir dan bathin kepada kita semua. Bahwa Mahkamah Agung RI sebagai salah satu unsur utama kekuasaan Yudikatif di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mewujudkan Peradilan Yang Agung. Hal tersebut tercermin dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, yang merupakan upaya melakukan perubahan khususnya pada aspek pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dengan melakukan perubahan dan pembaharuan bagi segenap aparatur Badan Peradilan dari Pusat sampai ke daerah (Khususnya Pengadilan Agama Rumbia). Layanan Online ini merupakan peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Rumbia yang merupakan komitmen yang ditekatkan dalam mewujudkan pelaksanaan lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi serta penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan melayani dengan sepenuh hati.

PTSP Online PA Rumbia

PTSP Online PA Rumbia Merupakan Sebuah Layanan Konsultasi Secara Virtual Tanpa Harus Datang Langsung Ke Pengadilan Agama Rumbia. Pencari Keadilan Bisa Mendapatkan Informasi Dengan Menggunakan Layanan Ini. Pencari Pengadilan Akan Dilayani Oleh Petugas Informasi Secara Virtual Mengenai Berbagai Kebutuhan Informasi dan File-file Yang Dibutuhkan Dalam Proses Berperkara

Akses Informasi

Sebagai Media Penyedia Informasi Pelayanan Publik Seputar Pengadilan

Komunikasi

Sebagai Sarana Komunikasi Antara Petugas PTSP Bagi Pencari Keadilan Dan Kebutuhan Layana Publik Lainnya

Trasparansi

Sebagai Sarana Transparansi Terhadap Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan

Statistik Perkara


Masuk

Putus

Sisa Tahun Lalu

Sisa Sekarang

Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Daftar Petugas PTSP Pengadilan Agama Rumbia

Yesika Damayanti, A.Md.

Pendaftaran Perkara

Syukran Zuhri Tamaro Nasution, S.H.

Informasi & Pengaduan

Isran, S.Kom

Produk Pengadilan

Nilham Avmis Jihas, S.A.B

Pembayaran Panjar Biaya

Alfino Setiawan

Pojok E-Court

Chat

Live Chat

F.A.Q

Pertanyaan yang Sering Diajukan

    1. Buku Nikah Asli
    2. Fotocopy Buku Nikah yang Dimaterai Rp10.000 dan Distempel POS
    3. Fotocopy KTP
    4. Surat Gugatan Perceraian
    5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)

    1. Fotocopy KTP Para Pemohon yang Dimaterai  Rp10.000 dan Distempel POS
    2. Fotocopy Kartu Keluarga Para Pemohon yang Dimaterai  Rp10.000 dan Distempel POS
    3. Akta Cerai atau Akta Kematian, apabila status Pemohon adalah Duda atau Janda
    4. Surat Permohonan Itsbat Nikah

    1. Surat penolakan dari KUA
    2. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
    3. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 10.000,-
    4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    5. Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli
    6. Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    7. Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    8. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    9. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    10. Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    11. Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
    12. Surat keterangan status dari Kelurahan / Desa
    13. Membayar biaya panjar perkara

  • Senin-Kamis Pukul 08.00-16.30 (Istirahat Pukul 12.00-13.00)

    Jumat Pukul 07.30-16.30 (Istirahat Pukul 11.30-13.00)

    1. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga
    2. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Desa/Lurah Setempat
    3. Fotocopy Kartu Keluarga Miskin atau jaminan sosial kesehatan masyarakat

Kontak

Hubungi Kami

Location:

Jl. Poros Bombana - Kendari, Desa. Lantowua, Kec. Rarowatu Utara. Kab. Bombana Prov. Sulawesi Tenggara 93778

Call:

0821-3336-2051